Yaqut Cholil Qoumas Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rileks.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penetapan Yaqut Cholil Qoumas ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024, yang sejak lama memang jadi sorotan publik.

Kabar ini pertama kali dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Januari 2026, ia menyampaikan bahwa status tersangka Yaqut Cholil Qoumas memang sudah disematkan dalam perkara tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Tak lama berselang, pernyataan serupa juga datang dari Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Saat ditanya soal status hukum Yaqut Cholil Qoumas, Asep menjawab singkat namun tegas.

“Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Yang menarik, Yaqut Cholil Qoumas tidak sendirian dalam perkara ini. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan begitu, total ada dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut KPK, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, besaran kerugian negara masih terus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.

Tanggapan Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka

Dari pihak Yaqut Cholil Qoumas, respons datang melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Ia mengatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di KPK.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa dalam keterangannya.

Yaqut Cholil Qoumas

Mellisa juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi soal penetapan tersangka tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia pun mengimbau publik untuk tidak menghakimi lebih dulu dan memberi ruang bagi KPK menjalankan tugasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambahnya.

Kasus yang kini menyeret Yaqut Cholil Qoumas ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota jemaah haji setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan ini seharusnya menjadi angin segar bagi jemaah reguler yang harus menunggu hingga 20 tahun lebih.

Sebelum ada tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun kebijakan yang diambil kala itu justru membagi kuota tambahan secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Masalahnya, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian ini, komposisi akhirnya menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak serius. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat karena kuota mereka berkurang.

Tak hanya itu, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dalam bentuk dolar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *