Rileks.id: Perencanaan keuangan keluarga tak lagi berhenti pada tabungan dan pembiayaan. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan risiko, proteksi berbasis prinsip syariah mulai mengambil peran lebih besar dalam peta layanan keuangan nasional.
Melihat kebutuhan tersebut, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dan PT Bank BTPN Syariah Tbk. resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperluas akses asuransi jiwa syariah melalui kanal bancassurance. Kolaborasi ini menggabungkan kekuatan Allianz Syariah di sisi proteksi dengan jaringan distribusi BTPN Syariah yang menjangkau segmen nasabah pendanaan di berbagai daerah.
Alih-alih sekadar menambah produk, kerja sama ini diarahkan untuk menghadirkan perlindungan yang terencana, mudah dipahami, dan relevan dengan siklus hidup nasabah—mulai dari masa produktif hingga perencanaan masa depan keluarga.
Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie A. Najas, menyebut sinergi ini lahir dari kesamaan visi kedua institusi dalam membangun solusi keuangan syariah yang berkelanjutan. Menurutnya, asuransi tidak semata tentang perlindungan risiko, tetapi juga tentang kepastian dan ketenangan dalam menjalani setiap fase kehidupan.
Dari sisi perbankan, BTPN Syariah menempatkan proteksi sebagai elemen pelengkap dalam perencanaan keuangan nasabah. Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad menilai integrasi layanan asuransi melalui bancassurance menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih menyeluruh, terutama bagi nasabah yang tengah membangun stabilitas ekonomi jangka panjang.
Pendekatan ini juga sejalan dengan strategi Allianz Indonesia dalam memperkuat kanal bancassurance. Ancilla Lily, Country Chief Bancassurance Allianz Life Indonesia, menyatakan bahwa segmen nasabah yang sudah memiliki rencana finansial membutuhkan mitra proteksi yang tidak hanya kompetitif secara finansial, tetapi juga selaras dengan nilai yang mereka anut, termasuk prinsip syariah.
Sebagai langkah awal kolaborasi, kedua pihak meluncurkan Guardia RENCANA Syariah, produk asuransi jiwa tradisional yang dirancang untuk menjawab kebutuhan proteksi sekaligus perencanaan dana jangka panjang. Skemanya relatif sederhana: kontribusi dibayarkan selama delapan tahun, sementara perlindungan berlangsung hingga 18 tahun.
Produk ini memberikan perlindungan jiwa sejak awal masa polis, dengan manfaat meninggal dunia yang disesuaikan dengan periode kepesertaan. Selain itu, peserta juga berhak atas Manfaat Tahapan RENCANA yang diterima secara bertahap apabila tetap hidup hingga akhir masa asuransi—mencerminkan fungsi asuransi tidak hanya sebagai proteksi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan.
Akses kepesertaan dirancang inklusif. Pengajuan polis dapat dilakukan tanpa pemeriksaan medis untuk nilai santunan tertentu, sementara peserta dengan kebutuhan perlindungan lebih besar tetap difasilitasi melalui proses underwriting penuh. Produk ini juga menyediakan opsi wakaf, memungkinkan sebagian manfaat disalurkan untuk tujuan sosial sesuai prinsip syariah.
Seluruh proses pemasaran dan pengelolaan produk berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah, dengan struktur manfaat dan biaya yang dirancang lebih transparan agar mudah dipahami nasabah.
Bagi Allianz Syariah, produk ini diposisikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan proteksi yang sejalan dengan Maqaṣid Syariah, khususnya dalam menjaga jiwa dan harta. Tujuan akhirnya, kata Elmie, adalah memastikan semakin banyak keluarga Indonesia memiliki perlindungan yang tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga membawa keberlanjutan dalam rencana hidup mereka.
Kolaborasi Allianz Syariah dan BTPN Syariah ini menandai langkah lanjutan industri keuangan syariah dalam memperluas peran asuransi bukan sekadar sebagai pelindung risiko, tetapi sebagai fondasi perencanaan keuangan keluarga Indonesia di masa depan