Rileks.id – Polisi menangkap dua pelaku berinisial HW dan FTR yang melakukan masturbasi di Transjakarta rute 1A. Kedua pelaku sempat dikeroyok massa dan viral.
Peristiwa ini bermula pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Saat itu, bus TransJakarta rute 1A tengah melaju di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Jam menunjukkan sekitar pukul 18.20 WIB, waktu yang lazim digunakan banyak pekerja untuk kembali ke rumah usai menjalani aktivitas seharian.
Korban diketahui menaiki bus tersebut dalam kondisi padat penumpang. Ia berdiri bersama penumpang lain dan sama sekali tidak menaruh curiga. Situasi awal di dalam bus terbilang normal, tanpa ada tanda-tanda kejadian aneh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa korban pada awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual ketika pelaku masturbasi di Transjakarta .
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar AKBP Onkoseno.
Beberapa saat kemudian, korban merasakan sesuatu yang tidak biasa. Ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Karena berada di dalam kendaraan umum dengan pendingin udara, korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari AC bus yang bocor atau kondensasi udara.
Namun, dugaan tersebut tidak bertahan lama. Keadaan berubah drastis ketika seorang penumpang lain menyadari adanya kejanggalan di sekitar korban. Penumpang tersebut spontan berteriak, membuat perhatian di dalam bus langsung tertuju ke arah sumber suara.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelas Onkoseno.
Pelaku Masturbasi di Transjakarta Dipukuli
Reaksi cepat pun terjadi. Petugas kondektur TransJakarta yang bertugas di dalam bus bersama sejumlah penumpang langsung bergerak mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku. Keduanya kemudian diturunkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Penumpang yang emosi, langsung memberinya pukulan kepada pelaku masturbasi di Transjakarta
“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terkena cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi juga dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.
Kasus masturbasi di Transjakarta ini kemudian berkembang setelah polisi mendalami peran masing-masing pelaku. Dua pria tersebut diketahui berinisial HW dan FTR. Keduanya sama-sama laki-laki dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penjelasan lanjutan, Onkoseno mengungkap fakta yang lebih detail terkait modus yang dilakukan kedua pelaku. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama.
“Jadi dua pelaku ini sama-sama laki-laki, Pelaku 1 meraba alat kelamin Pelaku 1 sampai Pelaku 2 mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut mengenai korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa kedua pelaku ternyata saling mengenal dan sudah membuat janji sebelumnya. Hubungan keduanya bukan sekadar kebetulan bertemu di dalam bus.
“Iya, teman, dan janjian,” ujar AKBP Onkosen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keduanya sudah saling mengenal sekitar tiga hari sebelum kejadian. Komunikasi intens dilakukan hingga akhirnya sepakat pulang kerja bersama menggunakan bus TransJakarta.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan tak pantas tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan psikolog forensik.
“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” kata Onkoseno.
Atas perbuatannya, HW dan FTR dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.
Kedua pelaku masturbasi di Transjakarta terancam pidana penjara maksimal satu tahun. Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, khususnya di ruang publik dan transportasi umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan di transportasi umum tetap penting, sekaligus menunjukkan peran aktif penumpang dan petugas dalam menjaga keamanan bersama.