Rileks.id – Isu soal royalti musik kembali jadi bahan obrolan hangat di kalangan musisi dan pelaku industri kreatif. Pemerintah pun turun tangan untuk meluruskan banyak hal yang selama ini masih bikin bingung.
Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di bawah Kementerian Hukum, pemerintah menegaskan bahwa urusan pembagian royalti tidak bisa dilakukan asal-asalan, tapi wajib patuh pada aturan yang sudah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam pertemuan di Kantor DJKI kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, ia menekankan peran DJKI sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermansyah Siregar.
Buat para musisi, pencipta lagu, hingga pemilik hak terkait, pernyataan ini jadi sinyal bahwa pemerintah ingin sistem royalti musik berjalan lebih rapi dan transparan. Tidak hanya sekadar menghimpun uang dari para pengguna lagu seperti kafe, hotel, atau tempat hiburan, tapi juga memastikan uang itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Hermansyah kemudian menjelaskan alur panjang di balik perjalanan royalti. Semua dimulai dari LMKN yang bertugas menghimpun royalti dari para pengguna lagu dan musik. Setelah dana terkumpul, barulah LMKN mendistribusikannya ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK yang menaungi para pencipta dan pemilik hak.
Namun proses ini tidak otomatis berjalan mulus. Setiap LMK harus menyerahkan perhitungan royalti yang mereka kelola, dan perhitungan itu wajib berdasarkan data penggunaan lagu dan atau musik. Data ini kemudian diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar utama pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjutnya.
Bahasa sederhananya, tidak boleh ada pembagian royalti tanpa data yang jelas. Siapa dapat berapa, dari mana sumbernya, dan digunakan di mana saja, semuanya harus tercatat rapi. Jika ada satu saja data yang kurang, prosesnya bisa tertahan.
Tahapan Pembagian Royalti Musik
Aturan main ini bukan sekadar imbauan. Semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Regulasi inilah yang menjadi pegangan utama agar tata kelola royalti musik di Indonesia bisa tertib dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setelah LMKN menerima laporan lengkap dari LMK, barulah masuk ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi. Di sinilah peran pengawasan benar-benar dijalankan. LMKN akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang masuk, sebelum akhirnya memutuskan apakah royalti musik sudah layak dibagikan.
Jika proses verifikasi dinyatakan lolos, royalti kemudian didistribusikan ke LMK. Dari LMK inilah uang royalti dibagikan lagi kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.
Kalimat ini jadi pengingat keras bahwa tidak ada jalan pintas dalam urusan royalti musik. Semua harus sesuai prosedur, tidak boleh lompat tahapan, apalagi main bagi-bagi tanpa dasar yang kuat.
Bagi para pencipta lagu dan musisi, imbauan dari DJKI ini juga punya arti penting. Pemerintah meminta agar para pelaku industri musik memastikan mereka terdaftar sebagai anggota LMK yang sesuai. Selain itu, mereka juga diminta rajin memperbarui data pribadi dan karya yang dimiliki agar tidak terjadi kekeliruan saat pembagian royalti musik.
Di tengah berkembangnya industri musik digital dan makin banyaknya tempat komersial yang memutar lagu, sistem royalti memang jadi semakin kompleks. Tanpa data yang rapi, hak ekonomi para pencipta bisa terabaikan. Itulah sebabnya DJKI mendorong agar semua pihak, mulai dari LMKN, LMK, hingga musisi, bisa bekerja sama menjaga sistem ini tetap sehat.
Lewat mekanisme yang sah dan transparan, pemerintah berharap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia semakin kuat. Bukan hanya demi keadilan bagi para pencipta, tetapi juga demi keberlanjutan ekosistem industri musik nasional agar tetap tumbuh dengan prinsip yang adil dan berkeadilan.